Lafadz Basmallah
Tidak berbeda dengan pendapat ulama dalam hal Basmalah, bahwa basmalah merupakan firman Allah swt. Yang tercantum dalam al-Qur`an, paling tidak pada Q.S an-Naml [27]:30.
“Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan Sesungguhnya (isi)nya: "Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”
Tidak seorang ulamapun mengingkari pentingnya mengucapkan Basmalah pada awal membaca surah, tidak terkecuali termasuk ketika seseorang akan melakukan segala kegiatan, baik yang berhubungan dengan ibadah atau yang lainnya, seperti ketika akan melakukan kegiatan lainnya, yang tentunya bersifat positif. Walaupun para ulama mengakui bahwa hadits ini tidak ditemukan dalam keenam buku hadits standar, tetapi mereka berbeda pendapat menyangkut basmalah yang tercantum dalam surah al-Fatihah. Apakah Basmalah termasuk bagian dari surah al-Fatihah atau tidak.
2. Pendapat Para Imam Madzhab Tentang Hukum Membaca Basmallah
a. Menurut Madzhab Maliki
Bahwa basmalah bukan merupakan satu ayat dari surat al-Fatihah bahkan bukan merupakan satu ayat dari al-Quran. Hal ini berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan ‘Aisyah Ra. (Diriwayatkan oleh Dar al-Quthni dalam kitab Tafsir Ayatul Ahkam, juz I, hal. 35)
Berdasarkan keterangan tersebut, maka tidak wajib membaca basmalah pada waktu fatihahnya shalat baik sirri atau keras.
Imam Malik berpendapat bahwa Basmalah bukan bagian dari al-Fatihah, dan karena itu Basmalah tidak dibaca ketika membaca al-Fatihah dalam shalat. Beliau beralasan antara lain karena al-Quran bersifat mutawwatir, dalam arti periwayatannya disampaikan oleh orang banyak yang jumlahnya meyakinkan. Sedang riwayat tentang Basmalah dalam al-Fatihah tidak demikian. Buktinya adalah kenyataan tentang terjadinya perbedaan pendapat. Disamping itu menurut penganut madzhab Malik, tidak ada satu riwayatpun yang bernilai shahih yang dapat dijadikan dalil bahwa basmalah pada al-Fatihah adalah bagian dari al-Qur`an. Bahkan justru sebaliknya, sekian banyak riwayat yang membuktikan bahwa Basmalah bukan bagian darinya.
Salah satu diantaranya adalah hadits yang membagi al-Fatihah menjadi dua bagian, satu bagian bagi Allah dimulai dengan alhamdullilahi rabbil`alamin (tanpa menyebut Bismillahirrahmanirrahim) dan satu bagiannya untuk manusia yang dimulai dari waiyyaka nasta`in sampai dengan akhir surah ini. Alasan lain, dan inilah yang terpenting dan terkuat, adalah pengamatan Imam Malik terhadap pengamalan penduduk madinah. Beliau menemukan bahwa imam atau masyarakat umum tidak membaca Basmalah ketika membaca surah al-Fatihah.
Berbeda dengan Imam Syafi`i yang menilai Basmalah sebagai awal surah al-Fatihah, dan karena shalat tidak sah tanpa membaca al-Fatihah, maka Basmalah harus dibaca ketika membaca surah al-Fatihah. Alasannya cukup banyak. Fakhruddin ar-Razi menguraikan tidak kurang dari lima belas dalil. Antara lain riwayat Abu Ghurairah yang menyatakan bahwa Nabi saw, bersabda, “Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat, awalannya adalah Bismilllahirrahmanirrahim” (HR. ath-Thabrani dan Ibn Mardawih). Demikian juga informasi istri Nabi saw. Ummu Salamah yang menyatakan bahwa Rasul saw. Membaca al-Fatihah termausk Basmalah (HR. Abu Daud Ahmad Ibn Hanbal dan al-Baihaqi).
Imam Bukhari juga meriwayatkan bahwa sahabat Nabi saw. Membaca al-Qur`an. Anas menjawab, beliau memanjangkan bismillah, ar-rahman, dan ar-rahim. Disamping itu, telah menjadi ijma` (kesepakatan) bahwa seluruh umat islam mengakui segala yang tercantum dalam mushaf sebagai ayat al-Qur`an. Itu sebabnya ulama sepakat tidak menganggap kata “Amin” yang dibaca pada akhir surah al-Fatihah sebagai ayat al-Qur`an. Sedangkan Basmalah, tidak ada seorangpun yang menolak pencantumannya dalam Mushaf. Imam Abu Hanifah mengambil jalan tengah setelah menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil diatas. Menurut beliau, Basmalah dibaca dalam shalat ketika membaca surah al-Fatihah, tetapi tidak dengan suara keras.
b. Madzhab Hanafi
Membaca Basmalah dalam Fatihah sholat itu hukumnya wajib namun dengan suara pelan.
Dalam riwayat lain bagi Ibnu Huzaimah : “Mereka membaca Bismillahir-rahmaanir-raahiim”membacanya dengan pelan”. (Subulus Salam I/333).
c. Madzhab Hambali
Membaca Basmallah dengan pelan dan tidak sunat untuk dikeraskan.
d. Menurut Madzhab Syafi’i
Hukum membaca Basmalah dalam al-Fatihah ketika shalat adalah wajib, karena bacaan Basmalah itu salah satu ayat dari al-Fatihah yang menjadi rukun shalat itu sendiri.
“Dan sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu (hai Muhammad) tujuh yang berulang-ulang dan al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr: 87)
Imam Syafi’i berkata:
Imam syafi’i berkata, Bismillahirrahmanirrahim adalah termasuk ayat tujuh dari fatihah, kalau ditinggalkan semuanya atau sebagiannya tidaklah cukup rakaat shalat yang tertinggal membaca bismillahirrahmanirrahim dalam rakaat itu. (al-Umm, juz I, hal. 107).
Apabila Nabi membaca (surat al-Fatihah) dan menjadi imam manusia, maka Nabi memulai (bacaan surat al-Fatihah) dengan bacaan basmalah.
(Diriwayatkan dari Dar al-Quthni dalam kitab al-Majmu’, juz III, hal. 34).
Dari Abu Hurairah ra, Nabi bersabda: Apabila kalian membaca surat al-Fatihah, maka bacalah basmalah. Sesungguhnya surat al-Fatihah adalah ummul qur’an, ummul kitab dan sab’ul matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang), sedangkan basmalah adalah termasuk satu ayat dari surat al-Fatihah. (Diriwayatkan oleh Dar al-Quthni dalam kitab Tafsir Ayatul Ahkam, juz I, hal. 34)
Diceritakan dari Ibnu Abbas, Bahwasannya Rasulullah itu memulai shalat dengan bacaan basmalah. (Diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dalam kitab Tafsir Ayatul Ahkam, juz I, hal. 47)
Dari keterangan di atas Basmalah termasuk salah satu ayat dari surat al-Fatihah. Membaca surat al-Fatihah dalam shalat termasuk rukunnya shalat. Bagi yang ber’itiqad kalau basmalah itu bukan salah satu ayat dari al-Fatihah maka shalatnya tidak sah dan batal.
Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa basmalah merupakan sebagian surat dari al-Fatihah, sehingga harus dibaca manakala membaca al-Fatihah dalam shalat. Dan juga basmalah disunnahkan untuk dikeraskan sebagaimana sunnahnya mengeraskan al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (shalat yang disunnahkan untuk mengeraskan suara).
Seperti terlihat diatas, masing-masing pendapat mempunyai dalil dan alasan-alasannya. Masing-masing mengandalkan riwayat yang dinisbahkan oleh para sahabat Rasul kepada Rasul saw. Baik riwayat tersebut merupakan ucapan maupun pengamalan beliau.
Minggu, 26 Juni 2011
Basmalah dalam Fatihah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar