KALAM HIKMAH Jika anda imgin tahu kedudukan anda disisi Allah Maka lihatlah kedudukan Allah di hati anda

Senin, 27 Juni 2011

QUNUT

“QUNUT”

Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum qunut, Imam Malik berpandangan bahwa qunut dalam shalat shubuh hukumnya mustahab (مستحب), Imam Syafi’i berpendapat bahwa ia adalah sunnah (سنة). Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut di dalam shalat shubuh tidak boleh. Dan tempatnya qunut hanya di shalat witir.
Ada suatu kaum yang berkata: Bahkan boleh membaca qunut dalam setiap shalat. Suatu kaum ada yang berkata: Tidak ada qunut kecuali pada bulan Romadlon. Ada kaum lagi yang mengatakan: Bahkan di separuh terakhir dari bulan Romadlon. Malah ada pula yang berkata: Bahkan di separuh pertama dari bulan Romadlon.
Penyebab dari semua ini adalah: perbedaan berbagai atsar (آثار) yang diterima dari Nabi Saw. dan meng-qias-kan sebagian shalat dengan shalat yang lain. Maksudnya shalat yang harus berqunut dengan shalat yang tidak memakai qunut.
Abu Umar bin Abdul Bar berkata: Membaca qunut untuk mengutuk orang-orang Kafir di bulan Romadlon marak sekali pada masa-masa pertama Islam. Karena mengikuti jejak Rasulullah Saw. yang mendo’akan Ra’l, Dzakwan, dan kelompok yang memerangi pengikut Banu Ma’unah
(بنو معونة) Imam al-Laits bin Sa’id (الليث بن سعيد) berkata: Aku tidak (pernah) membaca qunut semenjak 40 (empat puluh) atau 45 (empat puluh lima) tahun, kecuali (aku shalat) di belakang imam yang membaca qunut. Imam al-Laits berkata: Dalam hal ini aku berpedoman kepada hadits yang datang dari Nabi Saw. bahwa beliau (Nabi) membaca qunut selama satu bulan atau 40 (empat puluh) hari, Beliau mendo’akan kebaikan suatu kaum dan bencana untuk kaum yang lain (يدعو لقوم ويدعو على آخرين).

Sehingga turun wahyu dari Allah untuk menegur Beliau yang berbunyi:
ليس لك من الأمر شيئ او يتوب الله عليهم اويعدبهم فإنهم ظالمون.
Tidak ada bagimu sesuatu pun dari urusan mereka, sehingga Allah menerima taubat mereka atau menyiksa mereka. Sesungguhnya mereka orang-orang yang aniaya.
Kemudian Rasulullah Saw. meningalkan qunut, dan beliau tidak berqunut lagi sampai beliau wafat.
Imam al-Laits berkata: Semenjak aku membawa / menemukan hadits ini aku tidak (pernah) membaca qunut lagi. Dan ini adalah madzhab Imam Yahya bin Yahya.
Imam al-Qadli berkata: Imam al-Asyyakh (الأشياخ) menceritakan padaku bahwa di masjidnya di Kordoba mengamalkan cara seperti ini, dan berlangsung hingga zaman ini atau dekat dengan zaman ini.
Imam Muslim mengeluarkan sebuah hadits dari Abi Hurairah, bahwa Nabi Saw. membaca qunut dalam shalat shubuh, kemudian datang berita kepadaku bahwa beliau meninggalkan Qunut setelah turun ayat:
ليس لك من الأمر شيئ او يتوب الله عليهم اويعدبهم فإنهم ظالمون.
Dan Imam Muslim juga mengeluarkan sebuah hadits dari Abi Hurairah, bahwa Beliau (Nabi) membaca qunut di dalam shalat dzuhur, shalat isya’ yang akhir, dan shalat Subuh. Imam Muslim juga mengeluarkan hadits dari Abi Hurairah, bahwa Beliau (Nabi) membaca qunut selama satu bulan dalam shalat shubuh, mendo’akan bencana atas Bani Khashbah (بني خصبة).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda Pengunjung yang ke

PENGGEMAR FAVORIT

My Home

My Home

My Ma'had

My Ma'had